BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) di berbagai lokasi.
Komisioner KPU Katingan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Usman Sitepu mengatakan, pengumuman DPS itu dilakukan sejak tanggal 24 Maret - 2 April 2018 mendatang.
"Harapannya masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap DPS yang kami umumkan," kata Usman Sitepu, Selasa (27/3/2018).
Menurut Usman, jika ternyata pada DPS itu masih ada kekeliruan atau pemilih yang belum terdaftar, maka masyarakat dapat menyampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) di desa maupun kelurahan masing-masing.
Dia mengatakan pengumuman DPS itu di tempel pada tempat-tempat strategis. Namun khusus untuk di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, pengumuman DPS disebar pada tiap RT.
--page
"Pemilih bukan hanya bisa melihat daftar DPS saja, tapi bisa mengakses melalui situs KPU RI untuk mengecek secara online apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-11)








