BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang mahasiswa yang didakwa melakukan penistaan agama, BTKM (23), setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang akhirnya mendapat tuntutan dari Penuntut Umum. Akibat ulahnya, terdakwa terancam pidana hukuman penjara 3 tahun, serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hairun Azhari melalui JPU OT Agus Dedi dari Kejari Palangka Raya, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamim Thohari, Selasa (27/3/2018), menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.
Disebutkan, terungkapnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal saat umat Islam yang menggunakan media sosial facebook telah menerima postingan yang berisi gambar atau hasil capture facebook dengan profil Billy Mandolang, yang berisikan kalimat tidak pantas atau menghina salah satu agama dan salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia.
Beredarnya postingan yang memiliki muatan kalimat penistaan agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan tersebut, umat Islam merasa keberatan atas isi dalam postingan. Sehingga atas postingan itu, umat Islam melaporkannya ke Polda Kalteng.
--page
Kemudian Ormas dan OKAPL Islam menyikapi kata-kata penistaan itu, dengan melaksanakan rapat pada 22 Mei 2017, di Masjid Aqidah, Jalan Tambun Bungai, Palangka Raya. Dalam rapat tersebut, semua yang hadir sepakat untuk menempuh jalur hukum.
Keputusan itu diambil, dengan tujuan agar situasi dan kondisi di Kalteng setelah adanya postingan tersebut tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama, khususnya umat Muslim dan Non Muslim. Sebab postingan tersebut, dapat dengan mudah diakses oleh pihak lain yang menggunakan fasilitas media sosial facebook.
Sementara menurut keterangan ahli di bidang lnformasi dan Transaksi Elektronik, Murdiono, S.Kom, berkaitan dengan akun facebook Billy Mandolang dapat dikategorikan perbuatan mengirimkan personal chat walaupun untuk 1 orang, jika dapat dikategorikan menyebarkan informasi.
Dari kata-kata yang dikirimkan, sebagai ahli lTE yang awam bahasa, secara harfiah dapat dimaknai sesuatu yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan karena menyangkut salah satu agama yang ada di Indonesia.
Sedangkan berdasarkan bagian penjelasan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, khususnya pada pasal 27 tentang pengertian "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik, yang menyebabkan lnformasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapal diketahui pihak lain atau publik.
--page
Begitu juga menurut keterangan Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Kalteng Elisten Parulian Sigiro, M.Hum, kalimat-kalimat yang diposting dalam akun facebookBilly Mandolang adalah benar Bahasa Indonesia yang digunakan sehari-hari dalam masyarakat penutur Bahasa Indonesia, yaitu Bahasa Indonesia (ragam lisan) yang tidak baku atau /ragam cakap.
Bahkan kalimat-kalimat yang diposting, terindikasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). (IKA LELUNU/B-5)








