PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Pengurus Besar (PB) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 perihal Penggunaan Senapan Angin.

Surat yang ditandatangani An Ketua Umum PB Perbakin, Sekretaris Jenderal Agung Prabowo itu ditujukan untuk Ketua Umum Pengprov Perbakin se-Indonesia.

Salah satu rujukan atas keluarnya surat itu yakni surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.31/PHLHK/PPH/GKM.2/3/2018 tertanggal 16 Maret 2018 perihal Penggunaan Senapan Angin dalam Tindak Pidana Kehutanan.

Dalam surat edaran itu, PB Perbakin memohon agar menginformasikan kembali kepada seluruh pengurus kabupaten/kota atau klub-klub supaya menggunakan senapan angin hanya untuk latihan dan pertandingan bukan untuk berburu, melukai, dan membunuh binatang.

Dimintai konfirmasi terkait surat edaran itu, Ketua Umum Pengprov Perbakin Kalimantan Tengah Cristian Sancho, membenarnya adanya surat tersebut. Pihaknya juga telah menerima edaran dari PB Perbakin. Namun demikian, pihaknya akan meminta penjelasan lebih rinci lagi. 

--page

Sementara itu, terkait surat edaran dari KLHK, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor S.31/PHLHK/PPH/GKM.2/3/2018, tertanggal 16 Maret 2018 yang ditandatangani Direktur Jenderal Rasio Ridho Sani, disebutkan bahwa surat edaran tersebut keluar berkaitan dengan terjadinya peristiwa pembunuhan orangutan menggunakan senapan angin

Berikut poinnya.

Pertama, bahwa berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, khusus pada Pasal 21, Ayat 2 huruf a yang menyatakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berimplikasi terhadap tindakan kejahatan kehutanan.

Kedua, bahwa sesuai dengan ketentuan penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian senapan angin tersebut merupakan kewenangan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengandalian Penggunaan Senjata Api untuk Olahraga.

--page

Ketiga, sesuai dengan poin 1 dan 2 sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 4 penggunaan senapan angin yang tujuan utama untuk olahraga telah mengalami perubahan fungsi menjadi alat bantu kejahatan kehutanan (perburuan liar terhadap satwa dilinguni undang-undang) dalam kawasan hutan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012 yang menyatakan penggunaan senjata api atau angin dilarang di luar areal latihan, pertandingan, dan atau areal berburu yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Berkenaan dengan surat tersebut, dalam rangka mendukung kelestarian satwa endemik Indonesia dari ancamaan kepunahan dan perburuan, dimohon kesediaannya untuk melakukan regulasi serta penertiban penggunaan senapan angin di luar peruntukannya. (BUDI YULIANTO/B-3)