BORNEONEWS, Kuala Kurun- Sejauh ini masih banyak masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) belum melakukan perekaman data KTP elekronik.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gumas, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman data mencapai 30% dari total wajib KTP.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Gumer, mengingatkan masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah agar segera melakukan perekaman data KTP elektronik.
“Kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik supaya segera melakukan perekaman di kantor kecamatan atau di kantor Disdukcapil,” pintanya, Rabu (28/3/2018).
Menurut politisi PDIP itu, KTP elektronik sangat penting bagi penduduk dan merupakan kartu yang menunjukkan identitas diri seseorang.
--page
Di samping itu, KTP menjadi syarat awal untuk mengurus berbagai administrasi lain seperti untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya.
"Kabupaten Gumas akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2018. Oleh sebab itu, masyarakat diingatkan untuk segera melakukan perekaman, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara," sebutnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Gunung Mas, Iskandar, menyampaikan, saat ini masih ada 1.500 blanko KTP elektronik yang tersedia. (EPRA SENTOSA/B-3)








