SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, terus diperdalam. 

Masalah ini kembali menarik perhatian lantaran tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin nampaknya mulai berkicau. Bahkan keterangannya dalam pemeriksaan lanjutan Rabu (28/3/2018) mengundang tanda tanya besar.

Pasalnya saat diperiksa penyidik Jamaludin menyatakan pemilik tanah berinisial RS adalah saksi meringankannya. Sementara seperti diketahui dalam keterangan sebelumnya, RS justru memberikan keterangan memberatkan.

Hingga membuat masalah ini semakin menarik tanda tanya. Bahkan penyidik dalam waktu dekat akan memanggil RS untuk memperdalam keterlibatannya dalam masalah ini. Penyidik sejak awal menyebutkan siapa saja tidak menutup kemungkinan jadi tersangka dalam perkara ini.

Nasib RS dalam perkara ini kian di ujung tanduk. Bahkan salah seorang penyidik di Kejari Kotim menegaskan RS tidak menutup kemungkinan bakal menyusul Jamaludin, apalagi jika bukti-bukti memenuhi.

--page

"Tidak menutup kemungkinan, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," tegas salah seorang penyidik.

Jamaludin dijemput dari Lapas Klas IIB Sampit diperiksa oleh penyidik dari siang hingga sore. Dalam pemeriksaan itu penyidik menanyakan terkait masalah apa yang belum semua yang ditanyakan berkaitan masalah penerbitan IP4T.

"Hari ini memperdalam dari apa yang sudah kita lakukan. Dari itu tersangka kami periksa kembali," kata Datman Kataren, ketua tim penyidik perkara IP4T.

Pemeriksaan lanjutan dalam kasus IP4T ini setelah Jamaludin pada Jumat (23/3/2018) ditahan jaksa. Penyidik terus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus ini, selain Jamaludin dan Darmawi, mantan petugas ukur BPN. (NACO/B-11)