BORNEONEWS, Sampit - Masalah dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) hingga menyeret mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur, berawal dari masuknya investor perumahan PT Bianca Property, yang melirik tanah milik seorang warga berisial RS.
Saat itu RS ingin mengajukan pembuatan surat tanah kepada BPN yang akan dialihkan untuk PT Bianca. Jamaludin menjadi orang yang mengarahkan pembuatan surat tanah itu. Mulai memberikan ide agar suratnya dipecah-pecah menggunakan nama orang lain. Termasuk tiga nama anak dan istri Jamaludin sendiri.
Ironisnya, SKT tanah itu dipalsukan. Setelah selesai SKT, mereka memanfaatkan program IP4T yang hanya sampai pembuatan peta bidang. Program yang seyogyanya untuk masyarakat itu dimanfaatkan Jamaludin.
Dengan modal SKT palsu, tersangka menyerahkannya ke Kepala Sub Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah pada Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPM Kotim untuk dimasukkan dalam program IP4T dan diinput pada aplikasi Geo KKP dalam Program IP4T.
Setelah dilakukan input data pada aplikasi Geo KKP, selanjutnya diteruskan ke Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pengukuran ke lokasi.
--page
Pengukuran atas sebanyak 82 bidang tanah tersebut dilakukan Darmawi petugas ukur BPN tanpa memiliki Surat Tugas untuk melakukan pengukuran di lokasi tersebut. pengukuran dilakukan tanpa kehadiran saksi - saksi sebatas.
Namun gambar ukur untuk 82 bidang tanah tersebut dibuat seolah-olah dihadiri dan ditandatangani saksi - saksi sebatas, yang tidak pernah mencantumka tanda tangannya dalam gambar ukur.
Selain membuat Gambar Ukur yang palsu, juga dibuat Peta Bidang Tanah yang palsu dengan mencantumkan nama Penunjuk Batas. Padahal orang yang namanya dicantumkan sebagai Penunjuk Batas tidak pernah menunjukkan batas - batas tanah yang dicantumkan dalam Peta Bidang Tanah.
Berdasarkan catatan pada Buku Register Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan, dari 82 Peta Bidang Tanah yang telah diterbitkan, sebanyak 74 Peta Bidang Tanah diambil Jamaludin.
Namun Peta Bidang Tanah yang merupakan Out Put Program IP4T, tersebut tidak diserahkan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam Peta Bidang Tanah. Dan nama-nama itu tidak pernah memiliki tanah sebagaimana tercantum dalam Peta Bidang Tanah.
--page
Namun demikian tanah itu sebagian besar dibayar oleh PT Bianca dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ini yang tengah ditelusururi. Apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan tindakan dugaan pemalsuan ini, apakah ada unsur gratifikasinya atau bagaimana," pungkas ketua tim penyidik dalam perkara ini Datman Kataren, Rabu (28/3/2018). (NACO/B-11)








