SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tokoh agama di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ustadz H Syarifuddin Al Banjari, mendesak aparat bersikap tegas terkait maraknya aktivitas judi sabung ayam, yang digelar di sejumlah lokasi.

"Adu ayam itu jelas hukumnya haram, karena mendzolimi binatang. Ditambah lagi ada unsur judinya," kata Ustadz Syarifudin Al Banjari, Rabu (28/3/2018).

Menurut pengurus MUI Kabupaten Kotim ini, kegiatan judi sabung ayam sangat merugikan. Dengan tegas, dia menyebutkan aktivitas itu mengganggu keamanan di tengah masyarakat. Sebab rawan menimbulkan perkelahian.

"Dari dampak kegiatan tersebut, kami nilai meresahkan," kata Syarifudin.

Dia pun mengingatkan kepada para pelaku perjudian agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

--page

"Kami harapkan aparat agar bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Judi sabung ayam di Sampit digelar hampir setiap hari bahkan ada sejumlah titik yang dijadikan sebagai arena taruhan dengan mengadu ayam tersebut.

Di antaranya di komplek Palalangan, Kecamatan MB Ketapang, Jalan Perca, Kecamatan MB Ketapang, Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Jalan Kenderal Sudirman Km 24, 14, dan 6 Sampit-Pangkalan Bun dan di komplek Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang. (NACO/B-11)