BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) di Kalimantan Tengah mencapai 250 orang. Angka ini merupakan mereka yang mengantongi kartu tanda anggota (KTA).
"Ada kurang lebih 250 orang. Mereka punya KTA," kata Sekretaris Umum Pengprov Perbakin Kalteng, Saptaryo Kunindar, Kamis (29/3/2018).
Ia menuturkan, ada tiga bidang menembak yang telah ditentukan di Perbakin. Yakni tembak target sasaran menggunakan senapan angin, tembak berburu menggunakan senjata laras panjang dan bidang tembak reaksi menggunakan pistol.
Dalam hal berburu, salah satunya untuk menyalurkan hobi. Namun sasaran adalah hewan yang betul-betul diperbolehkan seperti misalnya babi hutan. Intinya adalah hewan yang sudah melebihi populasi dan telah menjadi hama.
"Semua harus mengikuti sertifikasi dulu. Kalau menggunakan juga harus ada izin. Senjata juga dititipkan di Polda Kalteng. Jadi tidak dibawa pulang. Kalau senapan angin boleh," ungkapnya.
--page
"Untuk bidang tembak sasaran, KTA TR, reaksi KTA R dan berburu KTA B. Jadi ketiganya diurus Perbakin baik dari PB, pengprov, pengcab sampai klub-klub," imbuhnya.
Ia menambahkan, KTA Perbakin berlangsung selama dua tahun. Jika habis masa berlaku maka dapat diperpanjang lagi.
Seperti diketahui, Perbakin akan mensosialisasikan kepada anggotanya tentang penggunaan senapan angin.
Ini berkaitan adanya surat edaran dari Pengurus Besar (PB) Perbakin Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 perihal Penggunaan Senapan Angin.
Surat yang ditandatangani An Ketua Umum PB Perbakin, Sekretaris Jenderal Agung Prabowo itu ditujukan untuk Ketua Umum Pengprov Perbakin se-Indonesia. (BUDI YULIANTO)








