SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merasa keberadaan peraturan daerah tentang pencegahan dan penggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya penting. Itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri dalam tanggapan akhirnya di paripurna DPRD Kotim atas usulan raperda itu.

Menurut Taufik, perda itu diharapkan dapat mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara khususnya narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Dengan begitu, di Kotim perlu dasar hukum yang jelas. Sebab, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau layanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

"Namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian yang ketat dan seksama," kata Taufiq, Kamis (29/3/2018).

Apalagi jika disalahgunakan yang tidak sesuai standar pengobatan maka dapat merugikan baik itu perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. 

Lanjut Taufiq, penyalahgunaan barang tersebut sangat memungkinkan terjadi sehingga penanggulangan harus dilakukan dan menjadi tanggungbjawab bersama antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat. (NACO/B-2)