PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terutama di kecamatan yang letaknya di luar Kota Pangkalan Bun, masih minim.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kobar meminta keikutsertaan perusahaan dalam membangun RTH. Bukan hanya di wilayah perkebunan mereka, namun juga di ruang publik yang berada di berbagai kecamatan.

Kepala DLH Kobar Bambang Djatmiko Trikora, Kamis (29/3/2018), mengungkapkan hingga kini jumlah RTH di Kabupaten Kobar masih sangat minim dan tidak lebih dari 10% dari total luasan Kabupaten Kobar.

"Saat ini jumlah RTH di Kabupaten Kobar masih 9% dari jumlah RTH yang harus dipenuhi. Menurut aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jumlah yang harus dipenuhi, minimal 30% dari luas daerah masing-masing," sebut Bambang.

Menurut dia, untuk wilayah dalam Kota Pangkalan Bun memang agak sulit melakukan penambahan RTH.

--page

"Lantaran keterbatasan lahan yang ada. Tetapi hal itu bisa dilakukan di wilayah kecamatan yang jauh dari kota sehingga sebaran RTH lebih merata."

Bambang berharap, setiap kecamatan di Kabupaten Kobar memiliki RTH. Karena hal itu merupakan kebutuhan dan hak masyarakat untuk memdapatkan lingkungan sehat dan tempat bersantai keluarga.

"Lantaran terbatasnya anggaran Pemkab Kobar untuk membangun RTH, maka diharapkan kesediaan pihak perusahaan untuk membantu membangunnya memggunakan dana corporate social responsibility (CSR)."

Ia juga berharap, RTH tidak hanya dibangun di kantor atau di dalam kawasan perusahannya, namun juga di lokasi publik. "Bisa di kantor kecamatan, kantor desa, sekolah, dan tempat pelayanan publik lainnya," ujarnya.

Menurut Bambang, prioritas pembangunan RTH akan dilakukan di kecamatan yang banyak terdapat perusahaan. "Contohnya di Kecamatan Arut Utara dan Kotawaringin Lama yang wilayahnya masih mungkin untuk dilakukan pembangunan RTH," tutur dia. (KRIDA/B-3)