BORNEONEWS, Sampit - Pemilik senjata tajam dengan terdakwa MA alias Am, Sa, Rus alias El terancam hukuman 10 bulan penjara. Sementara pemilik senjata tajam dan air softgun Wi alias Ge yang merupakan residiis terancam 1,5 tahun penjara.
"Mohon diringankan yang mulia, saya menyesal. Saya masih punya tanggungan keluarga," kata salah satu terdakwa dalam sidang yang dipimpin Muslim Setiawan, Kamis (29/3/2018).
Am, warga Jalan M Hatta, Kelurahan Ketapang, Sa warga Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir. Kemudian Ge warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang dan El warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, diamankan pada Minggu (10/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Stadion 29 Nopember Sampit.
Ketika itu mereka menggunakan mobil dengan nopol B 7857 UF. Sementara rekan mereka Udin berhasil melarikan diri.
Dari Am petugas mengamankan badik, dari Rus diamankan dua buah parang, sementara dari Ge diamankan parang dan air softgun. Sedangkan dari Sa diamankan pisau belati dan alat dodos sarang walet.
--page
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atas pembelaan yang disampaikan secara lisan itu JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo menyatakan tetap pada tuntutannya.
Pekan mendatang majelis hakim akan menjatuhkam vonis pada mereka. "Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu, sidang kami tunda satu pekan," pungkas hakim.(NACO)








