BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintah dan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Sarwo Mintarjo mengatakan, dana transfer pusat berupa Dana Desa (DD) ke kabupaten ini mencapai Rp102 miliar lebih.
Setiap desa, kata dia, alokasi Dana Desa bervariasi, mulai dari Rp700 juta hingga Rp900 juta per desa. Anggaran ini diperuntukkan guna pembangunan di setiap desa penerima.
“Untuk DD sendiri, masuk ke rekening kas desa yang dikelola sepenuhnya oleh Pemerintahan Desa, pada tahun ini kembali pencairan dilakukan secara dua tahap sama seperti tahun sebelumnya,” tutur Sarwo, Kamis (29/3/2018).
Sarwo meminta agar Desa benar-benar memanfaatkan alokasi anggaran yang besar tersebut untuk pembangunan di desa sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
"Jangan sampai anggaran disalahgunakan untuk menumpuk kekayaan aparatur atau oknum di jajaran Pemerintahan Desa karena tentu dalam program DD ada pengawasan yang dilakukan baik secara internal maupun eksternal," pesan dia.
--page
Selain itu, dirinya meminta untuk aparatur desa tertib administrasi, gunakan presudur yang berlaku baik mulai dari pencairan, penggunaan dana hingga pertanggung jawaban nanti.
“Karena ini dana negara, maka prosesnya diatur sedemikian rupa, mulai dari proses pencairan, pengelolaan hingga pertanggung jawaban, perangkat desa harus mengerti semua aturan tersebut agar tidak menyalahi sistem adinistrasi nanti” pungkasnya. (TRISNO/B-5)








