BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya harus jadi media agar dapat memberikan solusi bagi semua pihak untuk bertindak. Baik itu dengan cara melakukan penanggulangan hingga pencegahan bahaya narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kotim Sinar Kamala, peredaran narkoba di Kotim bisa dibilang darurat. Tertangkapnya 3,7 juta butir zenith beberapa waktu lalu adalah bukti bahwa Kotim menjadi pasar narkoba secara nyata.
"Ini merupakan tangkapan terbesar di Kalteng, tidak hanya sampai di situ beberapa bulan terakhir ini juga diikuti dengan beberapa kasus serupa walaupun tidak sebesar sebelumnya," kata Sinar Kamala, Jumat (30/3/2018)
Melihat fakta ini menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini di Kotim posisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Jika terjadi pembiaran maka sama saja akan mempersiapkan generasi muda akan sakit dan menderita.
"Karena target empuk narkoba adalah generasi muda berusia 15-30 tahun. Dari usia itu sangat rentan terkena pengaruh barang haram tersebut," ucap Sinar Kamala.
--page
Dalam jangka yang pendek Sinar Kamala menyerukan kepada pemerintah, penegak hukum dan seluruh elemen masyarakay untuk benar-benar bekerja melawan kejahatan narkoba.
Serta mendorong penegak hukum mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang pantas kepada pengedar narkoba di Kotim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NACO/B-5)








