NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Masyarakat harus cerdas memilah informasi di dunia maya. Jangan sampai menyebarkan informasi bohong.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamamdau Charles Rakam Mamud meminta warga untuk mengolah informasi yang didapat dari manapun secara cerdas. Hal itu untuk mengantisipasi kejadian dalam kehidupan mereka sendiri.

Diskominfo setempat selalu melakukan sosialisasi antihoax sesuai arahan dari Kemenkominfo. "Kami terus menyosialisasikan antihoax dan sanksi-sanksi hukumnya," jelas Rakam, baru-baru ini.

Semua itu, ujar Rakam, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), serta UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sehingga, pemerintah daerah wajib untuk memberikan informasi kepada masyarakat. (HERIYADI/B-2)