BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah memasuki agenda ranah pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Salah satu JPU Kejari Kotawaringin Timur yang menangani perkara itu Lilik Haryadi mengatakan, sejumlah saksi mulai dimintai keterangan baik dalam perkara dengan terdakwa Lilis Suryani dan Selwinoto.
"Saksi mulai didengarkan keterangannya di persidangan," kata Lilik, Jumat (30/3/2018) saat dimintai konfirmasi Borneonews.co.id
Bahkan, sidang pekan mendatang majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan lagi saksi yang belum didengarkan keterangannya.
Saksi dalam kasus ini mencapai puluhan saksi, mulai kalangan perengkat desa, BPKAD, Inspektorat dan dari pihak kecamatan.
--page
Dua terdakwa kasus dana desa yakni Selwinoto mantan penjabat Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang yang diduga melakukan korupsi keuangan desa pada 2016, dari perhitungan alami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Selain itu, Lilis Suryani mantan kades Tumbang Manya Kecamatan Antang Kalang diduga melakukan korupsi keuangan desa dan dana PSKS 2014-2015 dengan kerugian sekitar Rp359 juta. Atas kasus ini keduanya masing-masing didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (NACO/B-2)








