KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pelaku pencurian mobil di Palangka Raya atas nama FA (26) tertangkap di Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Tewah Ipda Priyo Mulyono mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, pelaku beraksi di gudang toko bangunan ABRS Jalan Adonis Samad kilometer 3 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Di tempat itu, pelaku mencuri pikap Mitsubishi L300 tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi KH 8648 AB.

"Pencurian itu berawal saat korban diberitahu oleh karyawan korban, Riza Imam Djasmadi, bahwa pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka dan pikap yang terparkir hilang," terang AKBP Yudi.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp135 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Palangka Raya.

--page

Menerima laporan itu dan mendapat informasi pelaku di Tewah, Tim gabungan dari Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng dan Resmob Polres Palangka Raya yang di back up Polsek Tewah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Perumahan Rakyat, Tewah, Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Barang bukti 1 unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang dalam keadaan tidak lengkap karena beberapa bagian telah dijual oleh pelaku," terang dia.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-2)