BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya akan memfasilitasi anak-anak disabilitas agar memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (Suket).
Dengan memiliki E-KTP atau Suket, maka anak-anak disabilitas akan bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilihan calon walikota dan calon wakil walikota Palangka Raya pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Anggota KPU Palangka Raya, Harmain Ibrohim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) untuk menguruskan KTP kepada anak disabilitas.
KPU ingin Dukcapil memberikan prioritas pelayanan kepada anak disabilitas untuk memperoleh E-KTP. Sebab dokumen kependudukan itu sangat penting untuk segala keperluan.
Rupanya dari beberapa penyandang disabilitas yang diundang ke kantor KPU Kota Plangka Raya dalam rangka sosialisasi tahapan Pilkada serentak tersebut sebagian sudah ada yang memiliki E-KTP.
"Bagi yang belum memiliki E-KTP nanti akan kita bantu uruskan supaya mereka bisa berpartisipasi dalam pemilihan walikota 27 Juni 2018," tandasnya. (ROKIM/B-6)








