BORNEONEWS, Palangka Raya - Mobil jenis Pikap L300 dengan nomor polisi KH 8648 AB yang dicuri FA (26) ternyata milik majikannya. FA adalah karyawan toko bangunan ABRS Jalan Adonis Samad, Palangka Raya.
Di situ dia dipercaya memegang kunci gudang sekaligus mobil meski baru satu bulan sebagai karyawan. Sayangnya, kepercayaan majikan justru dibalas dengan perbuatan tindak pidana.
Warga Jalan Tingang, Palangka Raya itu ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polres Palangka Raya, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan dibantu Polsek Tewah.
Penangkapan berlangsung di Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan awalnya polisi menerima laporan pencurian mobil pada 15 Maret. Anggota kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
--page
Selama pelarian, pelaku juga berpindah-pindah. "Kemudian kita mendapat informasi bahwa dia berada di daerah Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Kita bergerak dan lalu dapat informasi lagi berada di Tewah. Disitulah kita amankan. Saat ini masih dalam pengembangan," ucap AKBP Timbul, Jumat (30/3/2018). (BUDI YULIANTO/B-6)








