BORNEONEWS, Palangka Raya - Gara-gara kesal tidak diberi uang untuk judi online, RYSP (28) tega menyebar foto bugil pacarnya di media sosial (medsos).
Akibat perbuatannya itu, terdakwa harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3), dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Erwan dari Kejari Palangka Raya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamim Thohari, belum lama ini, melalui surat dakwaannya, menyebutkan, ulah warga Kecamatan Tondano Selatan, Kota Minahasa, Sulawesi Utara ini, berawal pada sekitaran Mei 2015 di Jakarta saat korban sedang menempuh pendidikan pada salah satu Perguruan Tinggi berkenalan dengan terdakwa, yang diperkenalkan oleh kakak korban.
Setelah pertemuan itu, antara terdakwa dan korban melanjutkan hubungan di medsos dan sering bertemu, serta berterus terang jika korban adalah seorang janda beranak satu.
--page
Mendengar hal itu, RYSP mengaku tidak mempermasalahkan kondisi tersebut dan ingin tetap menjalini hubungan dengan korban.
Kemudian dalam perjalanan hubungan keduanya, belakangan terdakwa mengetahui jika korban juga bekerja sebagai model majalah dewasa untuk memenuhi kebutuhan membayar sekolah dan kehidupan sehari-hari. Akan tetapi tanpa sepengetahuan korban, terdakwa meminta foto-foto tersebut yang seharusnya hanya diketahui fotografer dan korban.
Pada tahun pertama hubungan asmara, belum terlihat RYSP mempunyai sikap temperamen dan hanya terjadi pertengkaran kecil yang dianggap korban sebagai hal yang biasa. Hingga pada sekitaran akhir 2015, muncul sifat asli terdakwa yang temperamen dan kekanak-kanakan, sehingga sering terjadi pertengkaran, penganiyan, dan penghinaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Waktu terus berjalan, sampai pada saat terdakwa berkomunikasi melalui video call dengan korban, RYSP meminta korban agar berfoto tanpa busana dan juga melakukan adegan erotis dengan melepas busana. Jika tidak dipenuhi, terdakwa mengancam akan memberitahukan soal pekerjaan dan foto-foto kepada orangtua korban sampai akhirnya SL pun mau memenuhinya.
--page
Akan tetapi selama video call itu, tanpa korban ketahui ternyata terdakwa merekam adegan erotis tersebut. Sampai pada sekitaran November 2016, RYSP membawa korban ke Manado untuk bertemu keluarganya. Tiga bulan lamanya berada di Manado, diam-diam keduanya bertunangan tanpa sepengetahuan orangtua korban serta sering mendapatkan kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa di depan keluarga terdakwa sendiri.
Singkat cerita, keduanya ke Palangka Raya untuk memperkenalkan Roland kepada orangtua dan keluarga korban. Namun selama di Palangka Raya, terdakwa hanya diam di rumah dan hanya beraktivitas judi online. Mengetahui hal itu, orangtua dan keluarga korban akhirnya tidak menyetujui hubungan asmara keduanya.
Ternyata selama di Palangka Raya, diam-diam terdakwa telah mendapatkan foto dan video korban yang berkonten pornografi, dengan cara meminjam telepon genggam (HP) korban SL lalu menyalinnya ke HP milik terdakwa.
Selain itu dalam hubungan asmara tersebut, terdakwa seiring megancam korban akan menyebarkan foto dan video yang bermuatan pornografi ke medsos apabila korban tidak memenuhi keinginannya mengirimkan uang tunai ke rekening untuk mengikuti permaian judi online.
Awalnya, korban memenuhi permintaan RYSP untuk mengirimkan uang ke rekening sebesar Rp6 juta, namun selanjutnya korban tidak mau lagi memenuhi permintaan terdakwa.
--page
Kesal dengan sikap korban, puncaknya pada 6 Agustus 2017, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa saat berada di rumahnya di Manado mengunggah foto-foto korban yang berkonten fornografi, serta terdapat kalimat “SI JALANG MURAHAN GAK TAU DIRI”, sehingga akibat perbuatannya itu korban SL merasa trauma, malu, serta merasa terserang kehormatannya sehaingga membawa perkara ini ke jalur hukum. (IKA LELUNU/B-5)








