BORNEONEWS, Palangka Raya - FA (26) harus menjalani proses hukum. Warga Jalan Tingang ini ditangkap tim gabungan lantaran mencuri mobil pikap milik majikannya yang mendirikan usaha toko bangunan ABRS di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya. Saat ditangkap pelaku tengah mempreteli kendaraan tersebut.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, saat ditangkap di Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas pada Kamis (29/3/2018), pelaku sedang mempreteli mobil curiannya itu.
“Jadi mobil yang ia curi dipreteli, sisa bagian depannya saja. Kemudian rencananya akan dijual kiloan,” kata AKBP Timbul, Sabtu (31/3/2018).
Kapolres menuturkan, pelaku tercatat pernah merasakannya dinginnya jeruji besi karena melakukan tindakan melawan hukum. Di toko bangunan tersebut, pelaku sudah bekerja selama kurang lebih satu bulan. Padahal, pelaku juga dipercaya oleh majikannya memegang kunci gudang plus kendaraan.
Sementara itu, dalam proses pengembangan, anggota terpaksa memberinya hadiah timah panas lantaran pelaku mencoba melakukan perlawanan. (BUDI YULIANTO/B-5)








