PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – FA (26) mengaku butuh enam hari untuk mempreteli mobil pikap curiannya.

Ia belum sempat menjual mobil milik majikannya yang dicuri pada Kamis (15/3/2018) lalu itu. Namun mobil L300 bernomor polisi KH 8648 AB itu kini sudah tidak bisa lagi dipakai.

Mobil itu dipreteli habis bagian-bagian onderdil yang rencananya akan dijual kiloan.

“Saya bongkar sendiri pakai kunci selama enam hari. Belum sempat saya jual karena malamnya sudah ketangkap,” aku FA, Sabtu (31/3/2018).

Ia menuturkan, awalnya mobil tersebut akan dijual dalam bentuk utuh. Hanya saja, tidak ada orang yang mau membeli karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat. Pelaku lalu berinisiatif membongkar bagian onderdil yang rencananya dijual kiloan.

--page

FAi ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Polres Palangka Raya, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Polsek Tewah di Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas pada Kamis (29/3/2018).

Dalam proses pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan. Anggota lalu memberikan hadiah timah panas dan mengenai kakinya. (BUDI YULIANTO/B-5)