BORNEONEWS, Palangka Raya – Permintaan maaf dilontarkan FA (26) untuk majikannya karena telah mencuri mobil pikap L300 bernomor polisi KH 8648 AB. Ia juga menyesal melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
“Saya minta maaf karena sudah bikin malu keluarga. Saya jera, menyesal banget,” kata FA, Sabtu (31/3/2018).
Ia menuturkan, mobil yang ia curi lalu dipreteli itu belum sempat dijual kiloan. Andai laku, FA menyebut hasilnya akan digunakan untuk membeli motor.
“Saya tahu ini salah. Saya minta maaf,” sesal Fahriandi.
Residivis kasus pencurian ini kini sudah mendekam di Polres Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatan tersebut, korban yang merupakan pemilik toko bangunan ABRS di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya mengalami kerugian sebesar Rp 135 juta. (BUDI YULIANTO/B-5)








