KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Kapuas melakukan perubahan dalam surat keputusan (SK) perizinan yang diterbitkan.

Setiap SK perizinan akan tercantum nilai nol rupiah apabila izin tersebut memang tidak berbayar. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator sub pencegahan korupsi.

“Supaya orang tahu kalau memang tidak ada biaya yang kita pungut, karena selama ini di SK itu tidak ada disebutkan nilainya nol rupiah kalau memang tidak berbayar. Maka itu sekarang kami cantumkan nol rupiah,” kata Kepala DPMPTSP Kapuas, Septedy, baru-baru ini.

Menurut Septedy, pihaknya ingin mengubah kesan, karena bisa saja orang berbicara kalau pengurusan perizinan yang tidak berbayar ada biaya. “Padahal memang tidak ada biaya. Jadi, sekarang kita cantuman nol rupiah supaya transparan kalau tidak berbayar,” ujarnya.

Selain itu, untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Dinas PMPTSP Kapuas hanya mempunyai satu nomor kontak telepon yang bisa dihubungi oleh masyarakat untuk mendapat informasi tentang proses perizinan di Dinas PMPTSP Kapuas.

--page

“Kalau ingin mendapatkan informasi atau ingin menanyakan terkait proses perizinan di Dinas PMPTSP Kapuas dapat menghubungi nomor telpon ini yaitu 085346090586. Jadi, kami hanya menampilkan satu nomor telpon ini saja yang bisa dihubungi,” pungkas Septedy. (SRI/B-2)