BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, pekan mendatang akan kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tanah Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
"Tanah Jalan Pelita Barat, masih memeriksa saksi-saksi, ada beberapa saksi yang akan dipanggil. Termasuk yang sudah dipanggil beberapa waktu lalu namun belum datang itu dipanggil lagi," kata salah seorang penyidik di Kejari Kotim, Minggu (1/4/2018).
Kasus tanah Pelita Barat sama seperti kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim di mana penyidik mengejar masalah dugaan pemalsuan tanah.
Mengingat surat tanah di kawasan tersebut tumpang tindih. Sertifikat pertama sebagian besar diterbitkan sebelum tahun 2000. Namun baru-baru ini sertifikat kembali diterbitkan pada zaman kepemimpinan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin.
Di mana tanah tersebut dimiliki oleh banyak kalangan mulai dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Kotim, aparat, pengusaha hingga masyarakat biasa. Tanah di Pelita Barat mulai mencuat setelah jalur tersebut infrastrukturnya ditingkatkan.
--page
Namun demikian kasus sengkarut tanah di Jalan Pelita Barat masih dalam ranah penyelidikan jaksa. Sejumlah alat bukti sudah dikantongi jaksa dan beberapa saksi dari pemilik tanah sudah didengarkan keterangannya. (NACO/B-2)








