SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara Teguh Listyo mengatakan, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2018. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan, terancam sanksi denda.

"Untuk Wajib pajak badan batas waktu pelaporan masih tanggal 30 April 2018," ucap.Teguh Listyo, Minggu (1/4/2018).

Teguh menerangkan, sanksi keterlambatan yang diberikan kepada wajib pajak badan apabila terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan yakni membayar denda sebesar Rp1 juta.

"Kami imbau kepada wajib pajak badan agar segera melapor, jangan tunggu sampai waktu hampir berakhir baru lapor agar nantinya tidak antra," pinta Teguh.

Teguh menambahkan, waktu yang diberikan untuk pelaporan SPT sudah cukup lama sehingga tidak ada lagi alasan bagi para wajib pajak untuk terlambat melapor. Terlebih pihaknya juga telah berupaya mengingatkan dengan meningkatkan sosialisasi baik melalui SMS blast, pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis maupun running text di TV Lokal.

--page

"Selain itu juga secara langsung kepada wajib pajak baik melalui tatap muka individu maupun melalui kegiatan sosialisasi.  Terakhir kami mengadakan sosialisasi kepada bendahara pemerintah, baik SOPD maupun instansi vertikal, juga beberapa perusahaan swasta," ujarnya. (NORHASANAH/B-2)