PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Data kartu tanda penduduk elektronik (E-KT) yang katanya tidak bisa ganda rupanya hanya isapan jempol. Faktanya data E-KTP masih bisa ganda.

Fakta ini diketahui saat petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya melakukan pengecekan daftar pemilih sementara (DPS) secara online melalui alamat https://kota-palangkaraya.kpu.go.id/dps.

Saat petugas KPU melakukan sosialisasi DPS di Taman Pasuk Kameloh, Sabtu (30/3/2018) sore datang seorang warga bernama Yeni Rahman, warga Jalan Mandawai, Komplek Perumahan Sosial.

Melalui alamat online itu kemudian NIK Yani Rahman (627103480682xxxx) di-entry, namun anehnya nama yang muncul malah nama Marlina, warga Kelurahan Bukit Tunggal, sedangkan Yeni Rahman adalah warga Kelurahan Palangka.

Anehnya, dalam data base itu yang muncul cuma tahun lahir yang sama yakni 1982, sedangkan data lainnya tidak sama.

--page

Berikut hasil pencarian saat klik NIK Yeni Rahman, namun yang muncul nama Marlina dengan NIK 627103480682xxxx, tempat lahir MRG Karangan, tanggal lahir 05-06-1982, terdaftar di TPS 8, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. (ROKIM/B-6)