BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Pada 2017-2018 Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan tidak menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Pada 2017 tidak bisa cair dikarenakan tidak menyampaikan atau membuat surat pertanggungjawaban kegiatan pada tahun 2016,” kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DSPMD) Barsel, Bambang Purwadi kepada Borneonews.co.id, Senin (2/4/2018).

Dia mengatakan begitu juga untuk tahun ini. Oleh karena itu pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi pencairan.

Kemudian untuk tahun ini jika masih belum ada spj yang disampaikan juga tidak bisa mengeluarkan rekomendasi.

Tidak cairnya ADD dan DD tersebut selain tidak menyampaikan Spj juga dikeranakan kepala desanya tersangkut kasus hukum yang saat ini masih ditangani pihak kejaksaan.

--page

"Kemarin ditempatkan pelaksana tugas atau Plt Kepala Desa Palu Rejo namun kewenangannya terbatas. Tidak bisa mengelola anggaran dan menyusun APBDes. Artinya tidak ada kewenangan untuk membuat Spj,” jelasnya.

Pihaknya memberikan masukan kepada pihak kecamatan maupun Plt kades agar dana ADD dan DD bisa diproses syaratnya kades difenitif mengundurkan diri maka ditunjuk pejabat sementara kadesnya.

Karena, lanjut dia, kewenangan Pj sama dengan kewenangan kepala desa. Diharapkan agar segera menunjuk Pj agar bisa mengelola anggaran dan menyusun APBDes.

Namun hingga saat ini masukan itu tidak direalisasikan oleh pihak kecamatan maupun Plt kades.

“Kami meminta agar kades bisa mengundurkan diri agar proses pencairan ADD dan DD bisa dicairkan, sehingga pembangunan di Desa Palu Rejo bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harapnya.

Menurutnya, sepanjang kasus hukum belum ada keputusan yang ingkrah pihaknya tidak bisa memberhentikan kades dimaksud. (URIUTU DJAPER/B-6)