BORNEONEWS, Kasongan - Program prona atau sertifikat tanah gratis yang sekarang menjadi Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan sejauh ini terkendala saksi dan pemilih tanah.
Pasalnya, saat dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata tidak jarang tanah yang hendak diukur tidak ada pemiliknya.
"Kendala kita dalam melakukan pengecekan tanah untuk program PTSL itu pertama tidak adanya pemilik maupun saksi," sebut Lurah Kasongan Lama Elpi Renaldy kepada borneonews.co.id Senin (2/4/2018).
Terhadap tanah yang tidak ada saksi maupun pemiliknya, kata Lurah Elpi pihaknya tidak melakukan pengukuran lebih lanjut.
Sebab hanya bidang tanah yang memenuhi persyaratan yang akan diajukan mendapatkan program PTSL itu.
--page
"Kalau kita cek gak ada pemiliknya ataupun saksi, ya tidak kita usulkan, karena yang diproses lebih lanjut bidang tanah yang memenuhi ketentuan pihak BPN," kata Lama Elpi Renaldie.
Kemudian tidak ada patok yang disiapkan oleh pemilik tanah di lokasi.
"Itu saja kendalanya sejauh ini, dan untuk kasus tumpang tindih masih belum kita temukan," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5)








