KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Lurah Kasongan Lama, Elpi Renaldie mengatakan sejauh ini cukup banyak warganya yang tidak bisa mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena terbentuk status kawasan.

Pasalnya, areal yang ada di wilayahnya sejauh ini tidak jarang masuk kawasan hutan produksi. Akibatnya BPN belum bisa memproses bidang tanah yang masuk status kawasan hutan itu, 

Padahal sudah bangunan rumah penduduk pada areal yang statusnya masuk hutan produksi itu sudah sejak lama.

"Tapi anehnya daerah--daerah itu masuk kawasan hutan produksi, sehingga belum bisa diurus terkait sertifikat tanahnya," katanya.

Terhadap masalah ini, Lurah Elpi mengaku kalau hal tersebut bukan merupakan wewenangnya.

"Untuk merubah status kawasan itu bukan kewenangan di pihak kelurahan, itu tugas kepala daerah selaku kepala pemerintahan mengusulkan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," sebutnya. (ABDUlL GOFUR/B-6)