BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Dani Rakhman meminta agar peraturan daerah (perda) yang bersentuhan dengan masyarakat bisa disosialisasikan hingga diterapkan secara nyata. Salah satunya terkait bantuan hukum.
"Perlu diketahui pelaksanaan perda itu hingga di tahun 2018 ini," tanya Dani Rakhman, Senin (2/4/2018)
Perda bantuan hukum yang diperuntukkan kepada warga miskin itu harus disampaikan dan disosialisasikan. Sebab, selama ini tidak jarang warga miskin terjerat kasus hukum, tapi tidak ada pendampingan lantaran kondisi ekonomi yang sulit.
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini mengakui jika perda itu saat ini dinilai tidak jalan. Dia kerap menemukan masyarakat miskin kesulitan dalam pendampingan hukum. Harusnya perda tersebut bisa diterapkan. Tetapi pada kenyataannya tidak ada perda hadir untuk menolong masyarakat yang benar membutuhkannya.
Dia menilai kasus yang kerap menjerat warga ini seperti sengketa antara perkebunan dan masyarakat. Dia menelusuri, daerah yang sering terjadi konflik investasi itu cenderung kerap tersandung kasus hukum. Salah satunya itu akibat ketidakpahaman masyarakat dengan aturan hukum.
--page
Dari itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat soal hukum. Karena terkadang warga yang masuk penjara itu tidak semua karena faktor kesengajaan. Bisa saja akibat ketidaktahuan terhadap aturan.
"Sering terjadi itu lahan bersengketa, lalu warga memanen karena mereka merasa sebagai pemiliknya," pungkasnya. (NACO/B-11)








