SAMPIT –

BONEONEWS, Sampit- Kasus sengketa tanah di Jalan Pelita Barat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sepertinya bakal mengauk fakta yang cukup mengejutkan.

Pasalnya, sertifikat ganda yang sama-sama diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim diduga semuanya palsu.

Saat ini di Kejaksaan Negeri Kotim tengah menelusuri penerbitam sertifikat milik kelompok Prianata Cs. Di mana sertifikat itu dilaporkan dalam penerbitannya terindikasi ada pemalsuan dokumen. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait hal itu.

Tidak terima begitu saja, salah seorang warga, IW, yang tanahnya ditelisik kejaksaan, menyangkal tudingan mengenai pemalsuan dokumen sertifikat tersebut.

IW justru menyebut surat tanah milik kelompok yang bersengketa dengan kelompoknyalah yang telah memalsukan sertifikat.

--page

"Tanah yang berasal dari Sakiah itu misalnya, dalam surat tanah ada tanda tangan Sakiah. Padahal jelas disidang perdata lalu Sakiah mengaku tidak bisa tanda tangan dan kami ada bukti kuwitansi Sakiah menerima uang dengan cap jempol saja," ucap IW, Senin (2/4/2018).

Bahkan, menurut IW, lahan yang dimiliki kelompoknya berasal dari kalangan pejabat hingga pengusaha ternama di Kabupaten Kotim.

Untuk itu, ia meminta tidak hanya surat tanah milik kelompoknya yang ditelisik. "Tetapi juga surat tanah kelompok yang mengklaim tanah kami sebagai milik mereka harus ditelusuri. Karena banyak yang diduga dipalsukan. Mulai dari tanda tangan camat, hingga para saksi," ucapnya

Bahkan, IW menduga pemalsuan itu tidak hanya melibatkan oknum pejabat di BPN, tetapi juga pemilik tanah tersebut. Ia yakin jika benar-benar ditelisik akan ada banyak pihak yang terjerat dalam pusaram pemalsuan dokumen tersebut. (NACO/B-3)