SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi tanah di Jalan Pita Barat, Sampit, Kabupaten Kotim. 

Pasalnya, masalah tanah di kawasan tersebut sudah lama terjadi bahkan kini sudah berproses di pengadilan secara perdata. Pascamunculnya sertifikat ganda terbit di objek yang sama. 

"Telusuri sertifikat  yang diterbitkan pada 2008 tadi itu banyak pemiliknya pengusaha dan pejabat. Jangan hanya sertifikat kami saja yang ditelusuri dan disebut ada pemalsuan," kata salah seorang pemilik tanah berinisial IW, Senin (2/4/2018).

Tanah IW salah satu tanah yang kini surat tanahnya ditelisik penyidik tipikor Kejari Kotim. Namun dia menilai tidak adil jika surat tanah mereka saja yang ditelusuri. Sebab, surat tanah kubu yang bersengketa dengan mereka, juga diindikasikan ada pemalsuan dokumen.

"Jika saya dipanggil saya akan buka itu semua karena bukti yang saya miliki jelas sekali pemalsuannya. Mulai dari tanda tangan camat, hingga saksi dan pemilik tanah asal juga dipalsukan," tukasnya.

--page

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Kotim kembali menelusuri masalah tanah di Jalan Pelita Barat. Setelah sebelumnya menyelidiki kasus tanah Dinas Pendidikan dan program IP4T yang menyeret mantan kepala BPN Jamaludin sebagai tersangka dan petugas ukur Darmawi. (NACO/B-11)