BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan hari ini, Selasa (3/4/2018), mengeksekusi Karyadi, mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, yang tersangkut kasus pungutan liar (Pungli).
"Hari ini Karyadi akan kami eksekusi atas putusan Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi malalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Selasa (3/4/2018) pagi.
Eksekusi dilakukan jaksa eksekutor setelah salinan putusannya sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kotim belum lama ini.
Hendriansyah berharap Karyadi bisa kooperatif datang sendiri ke kantor corp Adhyaksa tersebut.
"Kalau dia tidak datang kita akan jemput nantinya," ucapnya saat dibincangi di ruang kerjanya.
--page
Kasus pungli yang menjerat Karyadi sudah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya Karyadi sendiri sudah terlebih dahulu menyatakan menerima dengan putusan 8 bulan penjara, denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Karyadi dinyatakan bersalah atas perbuatan pungli yang ia lakukan ketika ia menjabat sebagai lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Karyadi memungut Rp1,5 juta dengan korban M Adenan untuk biaya pengurusan surat tanah.
Apesnya Karyadi baru menerima uang itu ia malah ditangkap tim saber pungli dari Polres Kotim hingga kasus yang menjeratnya ini berproses ke Pengadikan Tipikor Palangka Raya. Dalam waktu dekat Karyadi segera ditahan oleh jaksa. (NACO/B-5)








