SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah orang penting di Kabupaten Kotawaringin Timur datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kotim. Mereka mengadukan masalah sengkarut tanah di Jalan Pelita Barat, Sampit, Selasa (3/4/2018).

Dari beberapa orang yang datang di antaranya tokoh masyarakat di Kotim yang juga mantan Wakil Bupati Kotim HM Thamrin Noor, Arnila mantan Kadispenda serta Yusuf Sulaiman. Mereka datang melaporkan tentang sengkarut tanah di Jalan Pelita Barat.

"Mereka melapor ke Kejari Kotim terkait tanah mereka yang berlokasi di Jalan Pelita Barat disertifikatkan. Pengakuannya, mereka menggarap tanah itu pada tahun 1980-an dan mereka sudah punya SKT," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi seusai menerima kunjungan mereka.

Menurut Wahyudi, mereka memiliki tanah di kawasan Pelita Barat. Namun demikian Kejaksaan sudah meminta mereka untuk melayangkan laporan secara tertulis.

Sengkarut tanah di Pelita Barat kian pelik. Tanah yang banyak dimiliki oleh masyarakat biasa, mantan pejabat, pejabat hingga pengusaha bukan isapan jempol belaka. Bahkan saat ini pihak Kejari Kotim mulai menelisik surat tanah milik Prianata Cs yang diduga palsu. 

--page

Namun demikian surat kelompok lain yang surat tanahnya belum ditelisik juga diduga palsu. Bahkan mereka mendorong agar pihak penyidik menelisik masalah itu. Karena kuat duagaan sertifikat ganda yang diterbitkan sama-sama palsu. (NACO/B-2)