BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama Maret 2018 ada 376 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran itu didominasi oleh perlengkapan kendaraan yang kurang seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, STNK dan tidak menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat.
Selain itu, pada bulan yang sama ada 602 teguran terhadap pengendara. "Kami juga melakukan operasi keselamatan telabang yang diselenggarakan pada 5 sampai 25 Maret 2018," kata Kanit Patwal Satlantas Polres Kotawaringin Barat Aiptu Agus Marsudianto, Selasa (3/4/2018).
Ada tujuh target operasi keselamatan telabang seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman untuk pengemudi mobil tidak digunakan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, anak di bawah umur, tidak memiliki SIM, dan berkendara secara ugal-ugalan.
Untuk ke depan, Polantas Polres Kotawaringin Barat akan tetap melakukan penertiban kepada pengendara yang tidak memiliki perlengkapan pengendara seperti tidak membawa helm, SIM, STNK dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Meskipun bukan operasi khusus penertiban ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan mengurangi resiko kecelakaan yang ada di jalan raya. Karena kecelakaan itu tidak memandang dekat atau jauh lokasi yang akan dituju pengendara," ucapnya.
--page
Serta dengan adanya penertiban ini akan mengurangi angka kecelakaan yang ada di Kotawaringin Barat. Selain itu, gunakan helm pada saat berpergian meskipun tempat tujuannya dekat. (HARDI/B-2)








