BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi UU RI Nomor 2 Tahun 2017 di Aula Kantor Bupati Kobar, Selasa (3/4/2018). Sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada penyedia dan pengguna jasa konstruksi supaya bisa memberikan hasil atau kualitas bangunan sesuai aturan.
Sosialisasi bertema 'Implementasi dan Implikasi terhadap Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kobar' ini dibuka oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mewakili Bupati Kobar Nurhidayah yang sedang tugas luar daerah.
Dalam sambutannya di hadapan peserta yang terdiri dari berbagai instansi di Kobar dan para kontraktor, Wabup berharap semua pihak bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dalam menjalankan jasa konstruksi.
"Diharapkan penyedia jasa konstruksi bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan bisa meminimalisasi kecelakaan kerja. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta bisa memahami dan menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber. Nantinya jangan ada lagi bangunan yang rusak meski baru dibangun. Bekerja secara profesional sesuai aturan jasa konstruksi yang telah ditetapkan," jelas Wabup.
Sekadar diketahui, dalam Rapat Kerja Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono dengan Komisi V DPR RI, Desember 2017, terdapat berbagai perubahan undang-undang dan mengikuti dinamika saat ini.
Perubahan baru yaitu RUU Jasa Konstruksi yang telah diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, terdapat poin mengenai perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Selain itu juga terdapat adanya pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi. (WAHYU KRIDA/B-2)








