PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih manualnya cara pengisian blanko hingga verifikasi berkas pengurusan perizinan ditemui saat Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sidak di Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT), Selasa (3/4/2018).

Usai sidak, Wabup menjelaskan sidak ini sengaja dilakukan, selain sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan serta melihat langsung kinerja dilapangan, juga memberikan motivasi para staf untuk bekerja melayani masyarakat.

"Untuk memangkas waktu pengurusan agar lebih efisien, maka dalam wakti dekat ini akan dilounching aplikasi, sehingga  nantinya pengurusan izin akan dipersingkat. Bahkan nanti kita bisa mencantumkan durasi waktu misalnya selesai dalam 1 hari atau 3 hari," jelas Wabup.

Sekretaris Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kobar Amir Hadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mempunyai aplikasi  SIMKPTP yang dipergunakan untuk mengefisiensikan pengurusan izin.

"Karena ada restrukturisasi organisasi maka perlu ada penyesuaian dalam sistem sesuai lembaga baru kemudian adanya pelimpahan kewenangan izin dari 15 izin memjadi 125 izin," jelas Amir. Menurutnya aplikasi tersebut akan segera di-launching dalam waktu dekat ini.

--page

"Sehingga masyarakat yang mengurus perizinan, bisa memperkirakan waktu penyelesaiannya berapa lama. Karena ada beberapa izin, salah satu contohnya adalah Surat Izin Usaha Perseorangan (SIUP) bisa selesai dalam kurun waktu 1 hingga 2 jam bahkan maksimal 1 hari saja. Karena hanya membutuhkan verifikasi cek list persyaratan saja," jelasnya.

Namun ada juga izin yang membutuhka waktu lebih dari satu hari agar bisa selesai pengurusannya.

"Contohnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. Karena harus cek lapangan, maka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian adalah 5 hari," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, kendala terlambatnya izin selesai akibat dokumen pengurusan perizinan belum ditandatangani oleh Kepala Kantor yang sedang tugas luar, juga akan bisa ditanggulangi dengan tanda tangan elektronik.

"Nantinya untuk tandatangan elektronik ini akan disimpan di server milik Dinas Kominfo. Jadi untuk mengaksesnya pejabat yang berwenang akan diberikan user name dan password khusus. Sehingga dimanapun dokumen perizinan bisa ditandatangani," jelasnya. (YUDA/B-6)