BORNEONEWS, Muara Teweh – Perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara yakni PT Antang Ganda Utama (AGU) sudah terjadi sekitar tiga kali laka kerja yang merenggut nyawa karyawannya. Namun dari tiga laka kerja tersebut, perusahaan tidak mendapatkan sanksi.
Laka kerja terbaru yang merenggut nyawa karyawan PT AGU terjadi pada Selasa (6/3/2018) denga korban bernama Abdul Wahid Nopti (36) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas tersengat listrik di Jalan Poros Km 14, Blok I/14 Afdeling 3, Kebun Kandau, Desa Butong.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Kabupaten Barut SD Aritonang membenarkan, di jalan poros tersebut sudah tiga kali terjadi laka kerja yang menimbulkan korban jiwa.
“Kejadian sudah tiga kali jalan itu. Dua korban sebelumnya berasal dari Flores yang terjadi sekitar lima tahun lalu,” ujar Aritonang, Selasa (3/4/2018).
Faktor penyebab kematian juga persis sama, karena tangkai egrek (alat panen sawit) terkena kabel listrik.
--page
Tetapi sampai jatuhnya korban ketiga, pemerintah tidak dapat mengenakan sanksi kepada PT AGU, karena dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui laka kerja terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan karyawan panen sendiri. Karyawan merasa terganggu jika memakai alat pengaman saat bekerja.
“Kita tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, karena PT AGU telah membagikan alat keselamatan kerja (safety) kepada para karyawannya berupa helm, sarung tangan, dan sepatu boot. Karyawan tidak mau menggunakan alat safety dengan berbagai alasan. Itu yang menjadi masalah. Sementara ini tidak ada sanksi, karena kami anggap tenaga kerja yang lalai,” katanya.
Menurut Aritonang, dari tiga kasus laka kerja bisa menjadi pelajaran bagi karyawan lainnya. Tidak ada alasan untuk tidak memakai alat pengaman. Kini yang lebih penting hak tenaga kerja dan ahli waris harus dibayar.
Disnakertranskop telah membantu mengurus hak-hak Abdul Wahid, seperti santunan laka kerja. Nilainya lebih besar karena ditambah pesangon dari perusahaan.
“Sekarang yang paling penting, hak- hak tenaga kerja dan ahli warisnya harus dipenuhi,” sebutnya. (RAMADHANI/B-6)








