SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memasukkan Karyadi, mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupten Kotim, yang tersangkut kasus pungutan liar (Pungli) ke Lapas Klas IIB Sampit, Selasa (3/4/2018).

"Karyadi sudah kita eksekusi, dia kooperatif datang sendiri ke kantor setelah itu kami eksekusi untuk jalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.

Menurut Hendriansyah, terpidana akan menjalani hukuman murni selama 8 bulan penjara. Karena sebelumnya Karyadi tidak pernah menjalani proses penahanan sehingga tidak ada potongan pidananya.

"Setelah kita eksekusi tadi juga yang bersangkutan langsung membayar denda jadi subsidernya tidak ia jalankan," tegas Hendriansyah.

Kasus pungli yang menjerat Karyadi sudah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya Karyadi sendiri sudah terlebih dahulu menyatakan menerima dengan putusan 8 bulan penjara, denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

--page

Karyadi dinyatakan bersalah atas perbuatan pungli yang ia lakukan ketika ia menjabat sebagai lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Karyadi memungut Rp1,5 juta dengan korban M Adenan untuk biaya pengurusan surat tanah.

Apesnya Karyadi baru menerima uang itu ia malah ditangkap tim saber pungli dari Polres Kotim hingga kasus yang menjeratnya ini berproses ke Pengadikan Tipikor Palangka Raya. Dalam waktu dekat Karyadi segera ditahan oleh jaksa. (NACO/B-5)