BORNEONEWS, Muara Teweh - Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Dinas Sosial, Pemerintahan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara (Barut), Everady Noor mengatakan dari 93 desa yang ada BPD-nya hanya lima desa yang dianggap layak mengikuti lomba BPD.
“Penilaian yang dilakukan, bukan hanya dilakukan oleh Dinsos PMD saja, tetapi dengan intansi teknis lainnya seperti Bagian Hukum Setda Barito Utara. Sebab sebagian produk dari BPD diselaraskan dengan bagian hukum seperti produk peraturan desa (Perdes),” kata Everady, Selasa (3/4/2018).
Dikatakan mantan Camat Teweh Tengah ini, penilaian yang dilakukan dengan cara mengecek ke lapangan, apakah sudah sesuai intrumen atau tidak, sebab ada 30 persyaratan yang menjadi intrumen penilaian.
“Oleh sebab itu, tim teknis mengeceknya ke desa misalkan BPD itu memiliki kotak saran, maka kotak saran itu yang dicek dimana posisi penempatannya, sebab yang di khwatirkan dikatakan ada, tetapi setelah dicek ternyata tidak ada, maka dari itu prasyaratnya dicek kelapangan,” ujarnya,
Selain itu bagaimana BPD menanggapi sebuah saran atau masukan, sekalipun itu adalah surat kaleng. Sebab dalam penilaian yang dicek adalah berdasarkan jawaban yang diisi oleh pihak BPD dengan cara mengisi YA/TIDAK.
--page
“Kalau jawabannya YA, maka yang dicari adalah bukti fisiknya, namun setelah dicek ke 93 desa hanya lima BPD yang memenuhi kreteria yang dimaksudkan. Untuk kelima desa itu, masih belum bisa diumumkan, tapi sudah di urut rankingnya, karena masih menunggu pimpinan keluar daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Evew panggilan akrabnya lomba BPD ini, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pembina Pemerintahan dan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), surat Gubernur Kalteng yang ditindak lanjuti surat Sekda Barito Utara yang membentuk tim teknis turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan hasilnya akan dikirim ke Kemendagri melalui Dirjen Pembinaan Pemerintahan dan Desa.
“Setelah itu kami menunggu hasil pemenang dari Kemendagri untuk terbaik 1, 2 dan 3. Sebab kreteria penilaian dicari bukti fisiknya yang terdiri dari SK pelantikan, tempat tinggal anggota BPD serta bagaimana mereka membangun komunikasi dengan kepala desa beserta perangkat desa lainnya atau masyarakat sebagai bentuk keharmonisan dalam menjalankan tugas,” katanya.
Penilaian itu jelasnya lagi adalah kewenangan daerah sesuai SK Dirjen Pembinaan Pemerintahan dan Desa, sebab bisa saja secara adminitrasi baik, tetapi secara hubungan internal tidak sehat atau tidak baik seperti terjadi persaingan dan lain-lain. (RAMADHANI/B-6)








