PULANG PISAU –

BRONEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop UKM) Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya mengatakan pihaknya siap menarik produk makarel kaleng yang mengandung cacing, jika masih ditemukan beredar di daerah ini.

Elieser menambahkan, terkait produk itu jika ditemukan dijual pedagang kecil maka akan dicarikan solusi agar mereka tidak merugi.

"Kita juga tidak menginginkan mereka rugi, paling tidak ini yang kita carikan solusi. Pastinya daftar makarel yang dilarang itu tidak boleh dijual dan akan ditarik," tegas Elieser, Selasa (3/4/2018).

Menurutnya produk ikan kaleng yang mengandung cacing tersebut tidak layak dikomsumsi oleh konsumen tertentu, karena dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif. 

"Masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu resah terkait isu yang beredar," katanya.

--page

Pihak dinas juga sudah menginformasikan kepada mini market, toko, kios di Pulang Pisau, untuk tidak memperjualbelikan sementara produk olahan ikan kaleng (Sarden).

Seperti merk ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dangwon, Dr Fist, Farmerjeck, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King Fister, LSC, Maya, Nogo/Nagos, Neraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC.

"Apabila produk-produk itu masih diperjual-belikan sejak dikeluarkan surat edaran kami, maka disperindagkop akan menariknya untuk dimusnahkan, " pungkasnya. (JAMES DONNY/B-11)