SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno mengatakan, Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) pembangunan Kabupaten Sukamara Triwulan I Tahun Anggaran 2018, bertujuan untuk mengetahui kendala dan kelemahan dalam menjalankan program.

"Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan merupakan salah satu tugas dan kewajiban bagi setiap kepala perangkat daerah. Untuk memastikan pelaksanaan rencana pembangunan dan anggaran dapat berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan," kata Sutrisno, Selasa (3/4/2018).

Menurut Sutrisno, rakordal merupakan kegiatan yang sangat strategis, baik ditinjau dari sisi proses manajemen pembangunan dan output yang dihasilkan sebagai evaluasi kinerja pembangunan.

"Selain itu, rakordal juga merupakan kesempatan yang baik bagi kita semua untuk meningkatkan kinerja ASN, salah satunya adalah menjalankan dan bertanggungjawab terhadap sistem pelaporan pelaksanaan anggaran yang berjenjang, tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Sekda menerangkan, Rakordal merupakan pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi program-program pembangunan.

--page

Yang mengamanatkan Kepala Bappeda kabupaten untuk menyusun laporan triwulan program-program pembangunan dengan mengunakan laporan triwulan perangkat daerah. (NORHASANAH/B-11)