SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mulai dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, rumah mantan kepala BPN Kotim Jamaludin hingga gedung walet miliknya untuk menelusuri aset tersangka.

"Penggeledahan yang dilakukan untuk menelusuri aset tersangka yang berkaitan dengan perkaranya," kata Ketua Tim Penyidik IP4T Datman Kataren, yang turut dalam penggeledahan itu, Selasa (3/4/2018).

Seperti di kantor BPN, penyidik menelusuri surat tanah milik Jamaludin. Mengingat, dalam kasus ini ada beberapa surat tanah yang diterbitkan atas nama Jamaludin dan keluarganya. 

Termasuk penggeledahan yang dilakukan di kediaman mewah tersangka, di Jalan Kecubung, Kelurahan MB Hulu, Kecamayan MB Ketapang. Ada sejumlah bukti yang disita dari dua lokasi itu.

Kemudian bangunan walet tersangka yang berlokasi di komplek perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Di sana, petugas juga menyita ratusan dokumen yang disembunyikan di belakang bangunan itu.

--page

"Banyak dokumen yang kami sita namun saat ini masih didata untuk dibuat berita acara penyitaannya," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, menambahkan. (NACO/B-11)