SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Debby Sartika mendukung adanya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda itu diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi masyarakat untuk hidup sehat.

Debby, Selasa (3/4/2018) mengatakan, perda Itu tidak hanya erat kaitannya dengan persoalan generasi muda yang sudah banyak jadi perokok aktif. Namun juga berdampak positif kepada mereka yang menjadi perokok pasif.

Debby menyebutkan, selama ini sebagian besar perokok aktif tidak tahu diri. Mereka sembarangan menyulut rokok tanpa melihat situasi di sekitarnya. Padahal, banyak orang yang tidak menyukai asap rokok.

Hal itu sama saja melanggar hak asasi orang lain untuk menikmati udara bersih. Kondisi di sekitar perokok menyebabkan orang lain juga terganggu kesehatannya.

"Dengan adanya perda itu nanti maka kami harapkan akan mempermudah pemberian sanksi kepada yang melanggar. Apalagi di perda ada sanksi denda hingga pidana," kata Debby. 

--page


Selain itu juga dia mengakui regulasi itu akan membatasi penjualan rokok kepada masyarakat. Sehingga tidak lagi mudah bagi anak di bawah umur membeli rokok di warung biasa. Semuanya akan diseleksi secara ketat.

Tidak hanya itu perda itu juga bukan sekadar mengatur penjualan, iklan rokok juga bakal tidak sembarangan lagi ditampilkan. Letak dan penempatannya juga akan diatur dengan tegas. (NACO/B-11)