SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aset Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pertanahan, berupa gedung mewah walet dilengkapi fasilitas rumah bertingkat dipasang garis kejaksaan oleh penyidik, Selasa (3/4/2018).

Tidak hanya itu tumpukan dokumen penting pertanahan yang disembunyikan di belakang gedung walet tersangka, di komplek perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang itu semuanya diangkut.

"Angkut semua dokumennya, jangan ada yang tersisa di sini," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi yang turun langsung saat penggeledahan itu, Selasa (3/4/2018) malam.

Menurut Wahyudi dokumen yang ditemukan itu nanti akan dipilah, untuk mengetahui yang berkaitan dengan perkara tersangka.

Adapun dokumen yang kemungkinan berkaitan dengan perkara itu, mulai dari warkah tanah, sertifikat, peta bidang, surat pengajuan pembuatan sertifikat, buku register, hingga dokumen penting lainnya yang ditumpuk di tiga lokasi.

--page

Penggeledahan di gedung mewah walet Jamaludin itu berlangsung lama dari pukul 14.00 wib - 19.30 WIB. Sejumlah pintu harus dibuka paksa lantaran keluarga tersangka mengaku tidak memiliki kunci bangunan itu. 

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus IP4T dan masalah tanah dinas pendidikan yang ditangani kejaksaan.(NACO/B-11)