BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringi n Timur menggeledah sejumlah aset milik mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin, yang dilakukan Selasa (3/4/2018) sejak pukul 09.30 - 19.30 WIB. Penggeledahan itu mencari barang bukti dalam perkara Jamaludin.
Di sisi lain, penggeledahan itu menemukan sejumlah fakta menarik. Salah satunya terkait aset yang dimiliki tersangka dengan nilai cukup mengejutkan.
Tersangka kasus pertanahan yang kini mendekam di Lapas Klas IIb Sampit itu memiliki aset yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Mulai dari koleksi batu bersertifikat, gedung walet, ruko hingga rumah mewah.
Dari penggeledahan di kediaman Jamaludin di Jalan Batu Kecubung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang petugas di hadapkan langsung dengan rumah mewah, gedung walet mewah hingga kontrakan.
Tidak sampai di situ petugas juga menemukan dua buah sertifikat batu jenis zamrud yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Saat petugas menanyakan kepada istri Jamaludin, terkait aset tersangka, dia mengaku tidak tahu.
--page
"Kooperatif saja bu nanti kita hanya ingin melihat mana yang ada kaitannya dengan perkara bapak, kalau ibu ikut menyembunyikan terpaksa semua surat tanah atas nama bapak akan kami blokir lewat BPN," kata ketua tim penyidik kasus IP4T di Kejari Kotim, Datman Kataren.
Meski demikian istri Jamalusin Lina Liance tetap mengaku tidak tahu." Benar pak saya tidak tahu. Nanti kalau ada akan kami serahkan," dalihnya.
Tidak sampai di situm penyidik menuju ke komplek perumahan Pandawa, Sampit. Di sana petugas menemukan 4 ruko di pinggir Jalan Sudirman Sampit itu milik tersangka. Pengakuan warga sekitar, satu ruko disewa untuk rumah makan, dan tiga lainnya masih kosong.
Selain itu juga petugas menuju ke komplek perumahan Sawit Raya menemukan satu gedung walet mewah yang nilainya mencapai miliaran rupiah, selain fasilitas gedung walet tempat itu juga terdapat tempat tinggal lantai tiga.
Kemudian, petugas juga menelusuri informasi sareng walet bernilai ratusan juta milik tersangka di Jalan Grass Track Sampit dan tanah kosong yang disebut-sebut sudah dijual ke perumahan. Serta tanah kosong di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 8 Sampit. (NACO/B-11)








