SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Demi uang ratusan ribu rupiah, tiga pria ini nekat menadah sepeda motor jenis Yamaha Mio GT. Berkas tahap II dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (4/4/2018)

Tiga tersangka yakni Rah(43) warga Jalan Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, ESS (43) warga Baamang Hulu, Kecamatan Baamang dan REP (22) warga kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Kepada JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati mereka mengaku melakukan perbuatannya pada Selasa (30/1/2017) sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Kacapiring, Kecamatan MB Ketapang.

"Motor itu kami ambil di kediaman Rahmani kemudian dijual di Jalan Kacapiring," ucap salah satu tersangka.

Berawal saat REP baru pulang bekerja diminta oleh ESS melihat sepeda motor di tempat Rah di gang Masjid Suhada, Kecamatan Baamang. Saat di kediaman Rah datang Rudi menawarkan motor Yamaha Mio GT kepada Rah seharga Rp3,3 juta kemudian disampaikan kepada Riszki sehingga ia setuju dengan harga itu.

--page

Motor itu mereka bawa dan kemudian dibayar. Oleh Rudi tersangka Rah diberi Rp300 ribu, REP diberi Rp100 ribu dan ESS diberi Rp50 ribu karena berhasil menjual motor tersebut kembali, yang belakangan diketahui itu motor hasil curian.

Akibat perbuatannya ini ketiganya harus berurusan dengan hukum. Dalam kasus ini mereka dibidik dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-2)