SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara -  Usaha rumahan (home industry) wajib mengantongi Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sertifikasi itu wajib dimiliki oleh usaha rumahan dalam menjaga keamanan makanan yang diproduksi.

"Izin SPP-IRT sebenarnya sudah lama kita terapkan, hanya saja masih kurang sosialiasi sehingga banyak masyarakat tidak tahu," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PPSP) Sukamara Iswan Gemayana, Rabu (4/4/2018).

Menurut Iswan, untuk menertibkan setiap usaha rumahan agar memiliki SPP-IRT, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Sukamara. "Agar makanan yang dijual aman dikonsumsi maka harus ada label SPP-IRT-nya, karena ini untuk menjaminnya," ujarnya.

Dirinya berharap, dengan adanya upaya tersebut usaha rumahan yang banyak ditekuni ibu rumah tangga bisa lebih terjamin keamanannya. Mengingat, untuk mendapatkan SPP-IRT ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. (NORHASANAH/B-2)