SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Kotim segera meneliti bundelan berkas yang ditemukan di belakang gedung walet mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin.

"Kita akan segera teliti dokumen yang kita temukan itu. Mana saja yang ada kaitannya dengan perkara yang kita tangani saat ini terkait masalah pertanahan ini," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Rabu (4/4/2018).

Apalagi saat ini penyidik Tipikor tidak hanya menangani masalah program IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim saja. Namun banyak kasus tanah yang kini tengah mereka telusuri berdasarkan beberapa laporan yang masuk.

Mulai dari masalah sengakrut tanah perkebunan, tanah Jalan Pelita Barat Sampit, tanah di wilayah Jalan Jenderal Sudirman hingga tanah di jalan lingkar utara Kota Sampit.

Apalagi berkas yang diamankan di komplek perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang itu cukup banyak mulai dari dokumen tanah perkebunan hingga dokumen tanah di Kabupaten Kotim.

--page

Dalam kasus pertanahan yang ditangani Kejari Kotim ini, dua orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan kepala BPN Jamaludin dan mantan petugas ukur BPN Kotim Darmawi. (NACO/B-2)