PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Target Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) terus meningkat. Pada 2018 di Kabupaten Pulang Pisau jatah diberikan untuk Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, Kecamatan Jabiren raya dan Kecamatan Kahayan Tengah yang terbagi di 19 desa.

"Setiap tahun terus meningkat dan diperkirakan pada 2019 juga akan mengalami peningkatan lagi," kata Kepala Kantor Pertanahan Pulang Pisau Iwan Susianto, Rabu (4/4/2018).

Iwan mengatakan pada  2018 ini Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan jatah (kuota) PTSL 5.000 bidang tanah.

Peluang masyarakat  untuk mengikuti program PTSL tersebut menurutnya semakin besar.

"Sepanjang masih ada kuota, masyarakat tidak perlu kuatir, silahkan mendaftar ke kantor desa setempat yang masuk dalam PTSL," katanya.

--page

Demikian juga jika belum terakomodasi di tahun ini, maka akan dijadikan bahan PTSL untuk tahun berikutnya.

Dia menjelaskan peserta program PTSL mencakup semua subjek bidang tanah, baik itu kepemilikan pribadi, instansi pemerintah, badan hukum, yayasan maupun subjek tanah bidang keagamaan.

"Semetara hal yang membedakan subjek dari badan hukum atau swasta adalah hanya sampai pemetaan," jelasnya. (JAMES DONNY/B-6)